Angkatan'66 mengangkat isu Komunis sebagai bahaya laten negara. , dan menjauhkan dari aktivitas politik, karena dinilai secara nyata dapat membahayakan posisi rezim. Gerakan 1998 menuntut reformasi dan dihapuskannya "KKN" (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada 1997-1998, Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi dan lamban dalam pengentasannya. Praktik korupsi merajalela, begitu pun dengan nepotisme, yaitu praktik memberikan akses dan fasilitas istimewa kepada keluarga, teman, dan perseorangan. Pembahasan mengenai nepotisme masih jarang. Penelitian baru berkembang setelah tahun 2010, di mana ada beberapa penelitian yang menunjukkan dampak nepotisme pada performa perusahaan keluarga dan korporasi. Hasil dari riset-riset tersebut menunjukkan bahwa nepotisme menghasilkan keputusan yang tidak berimbang, perlakukan tidak adil dan merusak kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa nepotisme menyebabkan kehilangan motivasi, kepercayaan diri, keterasingan, menyingkirkan karyawan yang memiliki keterampilan yang tinggi, danmembatasi persaingan dan inovasi. Konsekuensi dari dampak nepotisme di atas melemahkan fondasi organisasi yang pada akhirnya akan berdampak pada pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Nepotisme menyebabkan banyak dampak pada kinerja organisasi, tetapi kurangnya minat di antara para peneliti di kajian ini bisa menyebabkan dampak yang lebih besar dari yang dibayangkan. Nepotisme membawa dampak yang buruk bagi perekonomian, penelitian yang sedang saya kerjakan mengisyaratkan bahwa kebanyakan orang di Indonesia memandang nepotisme sebagai sesuatu hal yang lumrah. Nepotisme di Indonesia Korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan pribadi. Sedangkan nepotisme memiliki cakupan yang lebih luas, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan golongan tertentu dan biasanya di motivasi oleh keserakahan pribadi. Di Indonesia, istilah nepotisme mulai populer pada 1990an. Aktivis mahasiswa, yang menuntut Soeharto untuk mengakhiri kekuasaannya, memakai istilah “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN”. Praktik mengistimewakan orang tertentu, yang didasarkan pada preferensi pribadi, ikatan darah dan hubungan kekeluargaan masih kental hingga kini. Ada beberapa partai politik yang dibentuk berdasarkan pada ikatan kekeluargaan seperti misalnya Partai Demokrat dan Partai Berkarya. Praktik nepotisme juga berlangsung di pemerintahan lokal. Seperti misalnya di Banten dan Sulawesi Selatan. Para pemimpin daerah di sana menjalankan kekuasaannya dengan mengistimewakan keluarga dekatnya dalam pemerintahan. Ketika pemimpin daerah dengan keluarga dan handai tolan di administrasi sudah tidak lagi berkuasa, pengaruh dan warisan politik mereka akan tetap kuat. Ini menunjukkan bahwa praktik nepotisme ada di setiap level pemerintahan di Indonesia. Persepsi individu terhadap nepotisme Saya tertarik mencari tahu bagaimana orang Indonesia sendiri memaknai nepotisme. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya melakukan survei pada 237 responden antara Mei hingga Juni 2018. Saya juga mewawancarai 10 orang untuk mendapatkan pandangan yang jauh lebih dalam pada Juli dan Agustus 2018. Sekitar 90% dari responden saya adalah mahasiswa yang sedang duduk di bangku kuliah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hampir semua responden setuju korupsi adalah tindakan yang buruk. Mereka juga mengurutkan korupsi termasuk suap, penggelapan uang, penyalahgunaan kewenangan dan pencucian uang sebagai tindakan yang paling buruk di antara praktik lain seperti dinasti politik, kolusi, politik kroni dan nepotisme. Sekitar 73% dari responden beranggapan bahwa tindakan elite penguasa yang memberikan jabatan dan kesempatan pada keluarganya sendiri adalah tindakan yang salah. Namun, responden juga menilai nepotisme sebagai tindakan yang paling sedikit memberi dampak buruk dibanding dengan tindakan yang lain. Respon Respon Hasil wawancara dengan 10 responden menunjukkan tujuh dari mereka mereka menganggap bahwa nepotisme adalah yang yang lumrah. Mereka beralasan bahwa sudah kodratnya manusia akan memilih keluarga, teman, atau orang terdekatnya, karena faktor lebih kenal mereka secara personal. Selain itu, mereka juga tidak perlu khawatir suatu saat anggota keluarga akan mengkhianati mereka. Responden juga beranggapan bahwa sudah menjadi tugas mereka untuk memastikan bahwa keluarga mereka mendapatkan pekerjaan yang stabil dengan gaji yang layak. Meskipun orang tersebut tidak memiliki keterampilan yang cukup akan tetapi mereka percaya bisa membimbing mereka. Sementara itu, hanya tiga responden tidak setuju dengan nepotisme. Mereka menganggap bahwa nepotisme menutup peluang untuk berkompetisi secara adil. Mereka juga yakin bahwa nepotisme membuat ikhtiar belajar dan berusaha menjadi percuma, karena pada akhirnya itu tidak menjadi faktor penentu. Nepotism itu tindakan yang alami Praktik nepotisme tidak hanya dapat ditemukan di kantor dan pemerintahan, tetapi juga pada binatang yang memiliki sifat sosial seperti tawon, lebah, semut, rayap dan monyet. Ilmuwan Neo-Darwinian sepakat bahwa nepotisme mempengaruhi perilaku binatang sosial secara nyata. Contohnya dapat ditemukan pada ratu lebah yang memilih lebah pekerja yang bisa tinggal di dalam istananya berdasarkan pada kecenderungan pilihan jenis gen sang ratu lebah. Sementara untuk manusia, nepotisme beroperasi di hampir semua lapisan sosial. Nepotisme mempengaruhi bagaimana seseorang menentukan kelas-kelas sosial ekonomi berdasarkan pada preferensi warna kulit, tampang dan penampilan. Praktik nepotisme biasanya dimulai sangat awal ketika orang tua membeda-bedakan anaknya berdasarkan pada siapa yang orang tua paling suka. Perilaku ini kemudian secara tidak sadar masuk ke alam bawah sadar anak, sehingga membentuk perilaku mereka di masa depan. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Georgetown University’s McDonough School of Business dan lembaga riset Penn Schoen Berland menunjukkan bahwa terdapat perilaku pengistimewaan tidak wajar di perkantoran di AS. Mereka mewawancarai 303 pejabat senior dan menemukan fakta bahwa 84% mengakui praktik nepotisme berlangsung di organisasi mereka. Hal yang sama juga terjadi di birokrasi pemerintahan ketika banyak orang yang dipilih berdasarkan pada penilaian subjektif pribadi ketimbang pada kualitas dan kualifikasi dengan anggapan sepanjang orang yang terpilih cukup memenuhi kualifikasi maka praktik nepotisme sah-sah saja dilakukan. Pembenaran tindakan nepotisme semacam ini dapat mempengaruhi bagaimana suatu negara memaknai praktik tersebut. Di negara-negara berkembang seperti Ghana, nepotisme dianggap sebagai bagian dari sifat alamiah manusia. Sedangkan di negara maju seperti di Italia, nepotisme baru muncul ketika mereka sudah dewasa. Biasanya ditemui ketika tahun ajaran baru penerimaan mahasiswa. Mahasiswa yang keluarganya memiliki relasi politik akan mudah dibimbing oleh profesor terkenal. Tentu tidak ada cara yang mudah untuk mengakhiri praktik korupsi di Indonesia karena sudah hadir hampir setiap lini masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu dampak dari perilaku nepotisme. Pada saat yang sama, pemerintah juga sebaiknya membuat peraturan yang dapat mencegah praktik nepotisme berlangsung di birokrasi pemerintahan
Bismillahirrahmanirrahimasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ketemu lagi ya di channel Saiful Zaman sahabat semua kali ini saya ingin ngebahas mengenai masih tetap korupsi Bansos tapi ini pelakunya agak berbeda walaupun sama-sama aparatur pemerintah berita dari Babe ya bersumber dari Kompas dot com dengan judul kades korupsi dana covid-sembilan belas untuk judi dan bayar DP mobil

DAMPAK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME KKN Korupsi bahasa latin courruptio dari kata kerja corrumpere, yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di Indonesia telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Menurunnya tingkat kesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. Pada umumnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Selain itu, Korupsi merupakan bagian dari gejala sosial yang masuk dalam klasifikasi menyimpang negative, karena merupakan suatu aksi tindak dan perilaku sosial yang merugikan individu lain dalam masyarakat, menghilangkan kesepakatan bersama yang berdasar pada keadilan, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. Makna korupsi, sebagai suatu tindakan amoral, tidak memihak kepentingan bersama egois, mengabaikan etika, melanggar aturan hukum, dan terlebih melanggar aturan agama. Kolusi adalah suatu kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau Negara. Dan Nepotisme adalah tindakan atau perbuatan yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak. Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat. Dalam konteks USDRP yang diinisasi Pemerintah dan Bank Dunia, KKN menjadi penyebab rendahnya daya saing suatu daerah, terhambatnya proses pertumbuhan dan pengembangan ekonomi lokal/daerah maupun semakin jeleknya kualitas dan kuantitas layanan publik. Untuk itu, menjadi suatu kewajaran salah satu manual UIDP yang dikembangkan oleh CPMU dengan dukungan Team Manajemen Konsultan UIDP dan MTAS mengembangkan manual tentang Program Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dikenal Anti Corruption Action Plan/ACAP. Tentunya pengembangan manual ACAP yang sedang disiapkan oleh Team Konsultan Tingkat Nasional tersebut menjadi saksi bahwa Pemerintah dan Bank Dunia melalui USDRP serius untuk membasmi pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN beserta benih-benihnya. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN menjadi tumbuh subur pada suatu tatanan pemerintahan yang mengabaikan prinsip demokratisasi dasar yakni transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik. Dampaknya paling dirasakan oleh kelompok sosial masyarakat rentan baik secara ekonomi maupun akses, selain itu tumbuh kembangnya budaya dan relasi informal dalam pelayanan publik serta distrust terhadap pemerintahnya. Hernando de Soto 1992 misalnya menyatakan. “….terdapat perilaku rasional rational choice dari masyarakat untuk menjadi “informal” secara ekonomis terhadap pelayanan-pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Munculnya perilaku rational choice masyarakat tidak terlepas dari perilaku birokrasi yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.” Barzelay 1982 dalam Breaking Through Bureaucracy’ menyatakan “ masyarakat bosan pada birokrasi yang rakus dan bekerja lamban” Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberan Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan preventif. Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara pelaku korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Akibat – akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini adalah Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi. Selanjutnya Mc Mullan 1961 menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya BAP mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan preventif. Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini akan semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata rantainya. Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. mengusahakan perbaikan penghasilan gaji bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik. Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini sehingga bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju.

danBebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan pidana aktif/positif atau dapat juga disebut tindak pidana komisi IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi" Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum,Pustaka Pelajar, yokyakarta, 2010, Hal. 5. 50

- Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter. Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?Pengertian KKN Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme KKN Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Baca juga Mahfud MD Gebuki Semua yang Korupsi Pencegahan KKN di Indonesia Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie BJ Habibie. Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaku KKN Praktik KKN tidak hanya mungkin dilakukan antar-penyelenggara negara tetapi juga antara penyelenggaraan negara dan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha dan lainnya. Baca juga KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN. Maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara, yang meliputi Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara Pejabat negara pada lembaga tinggi negara Menteri Gubernur Hakim di semua tingkatan peradilan Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain Direksi, komisaris dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMN Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara RI Jaksa Penyidik Panitera pengadilan Pemimpin dan bendaharawan proyek Baca juga Jejak Korupsi Asabri Tahun 1995, Negara Dibobol Rp 410 Miliar

KumpulanSoal Tes Cpns Ekonomi Manajemen. Browse By Category XIMPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Namun pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Sayangnya andaian desentralisasi untuk kesejahteraan masyarakat daerah, tidak berjalan mulus. Bahaya laten macam korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam periode sentralistik Orde Baru, rupanya menjalar dalam praktik sentralisasi. Rupa-rupanya pula, sentralisasi hanyalah wujud lain yang lebih kecil dari sentralisasi. Jikadahulu tantangan dan pengkhianatan terhadap Pancasila berupa fisik seperti revolusi dan pertumpahan darah (latar belakang historis dijadikannya 1 Oktober sebagi Hari Kesaktian Pancasila) maka tantangan dan pengkhianatan saat ini lebih halus dan meluas. Ia berwujud Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Oligarki Politik-ekonomi, produk

Akantetapi, segala hal tentang kebesaran Indonesia akan sirna manakala berkembang suatu bahaya laten, bahkan kini nyata-nyata terlihat jelas yaitu korupsi. Karena itu, kita pun harus menyelamatkan negara tercinta ini dan salah satunya jalannya adalah lewat pendidikan antikorupsi yang terintegrasi di dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sejarahmencatat bahwa agenda reformasi yang bergulir pada tahun 1998 yaitu hendak menciptakan tatanan pemerintahan yang demokratis serta bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bergulirnya gelombang reformasi menuntut adanya sebuah perbaikan kondisi dan struktur ketatanegaraan pasca orde baru. DqNIt.
  • p1m149wlk7.pages.dev/666
  • p1m149wlk7.pages.dev/535
  • p1m149wlk7.pages.dev/528
  • p1m149wlk7.pages.dev/30
  • p1m149wlk7.pages.dev/710
  • p1m149wlk7.pages.dev/758
  • p1m149wlk7.pages.dev/895
  • p1m149wlk7.pages.dev/111
  • p1m149wlk7.pages.dev/121
  • p1m149wlk7.pages.dev/676
  • p1m149wlk7.pages.dev/666
  • p1m149wlk7.pages.dev/450
  • p1m149wlk7.pages.dev/139
  • p1m149wlk7.pages.dev/294
  • p1m149wlk7.pages.dev/925
  • korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena