Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 itu yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasalnya
Maka Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut : Hubungan Secara Formal Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas socialHasil revisi inilah yang disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai rumusan dasar negara yang sah dan benar. Hal itu pun ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968. Jadi, perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terdapat pada sila pertama. BerikutHubungan Pembukaan, Batang Tubuh UUD 1945 dan UU No. 39/1999 adalah sangat relevan, karena pembukaan memuat pengakuan terhadap hak-hak azasi manusia secara global (pokok) sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam UUD 1945 tentang HAM sedang UU No. 39/1999 merupakan penjabaran lebih rinci Pancasila dan Kemerdekaan Bangsa Indonesia, Refleksi 76 Tahun Lahirnya Pancasila. Selasa, 01 Juni 2021 10:36 WIB. Pada hari ini 1 Juni. 2021 bangsa Indonesia, baik dari jajaran pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat luas memperingati hari lahirnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara yang ke 76 tahun. Menurut Prof. Notonagoro, Konstituante bisa berjalan dengan baik bila menerima Pembukaan UUD 1945 sebagai Pembukaan UUD yang baru. Hal tersebut dikarenakan dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat pengertian ilmiah bahwa undang-undang itu merupakan pokok kaidah negara yang fundamental dan secara hukum tidak dapat diubah. G3kZ7I.